Dalam rangka mewujudkan cita-cita Indonesia sesuai dengan amanat
pembukaan UUD 1945, dibutuhkan aparatur sipil negara yang profesional,
bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, bebas dari
intervensi politik, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik kepada
masyarakat;
Dalam pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara masih belum mengacu
pada perbadingan antara kompetensi & kualifikasi yang dibutuhkan
oleh jabatan dengan kompetensi & kualifikasi yang dikuasai calon
dalam proses rekrutmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi pada
jabatan sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik; Serta sudah
tidak sesuainya UU Keegawaian
Maka diperlukan Undang-undang Aparatur Sipil Negara untuk memenuhi hal diatas.
Beberapa Hal yang Perlu Dicermati dari UU ASN:
- ASN terdiri dari Profesi PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
- Penyelenggaraan ASN berdasarkan ASAS, PRINSIP, NILAI-NILAI DASAR,DAN KODE ETIK
- ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat bangsa
- Jabatan ASN terdiri dari: Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Eksekutif
- Jabatan Fungsional akan diperbanyak, dan Jabatan Struktural akan dipersempit
- ASN ( PNS dan PPPK) memiliki hak dan kewajiban
- Presiden pemegang kekuasaan pemerintahan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan Manajemen ASN. Presiden mendelegasikan sebagian tugas tersebut kepada: Kementerian terkait, Komite ASN, LAN, dan BKN.
0 komentar:
Posting Komentar